Monday 13 November 2017

Post Positivisme Hukum Forex


Positivismo, sebagai salah satu aliran filhoafat yang bebas nilai dikembangkan mulai abad ke 19. Positivismo Socativo Tokohnya Henry Sain Simon dan Auguste Comte. Paham ini meyakini bahwa, kehidupan, susial, hanya, dapat, capai, melalui, penerapan, ilmu-ilmu, positif. Tokoh lainnya yaitu John Stuart Moinho, Gioseppe Ferrari, dll. 2. Positivisme evolusioner Tokohnya Charles Lyell, Charles Darwin, Herbert Spencer, Wilhem Wundt, Ernst Hackel. Jika positivism sosial percaya kemajuan dapat berlangsung berksarkan ilmu pengetahuan, sedan positivism evolusioner meyakini interaksi manusia-semesta sebagai penentu kemajuan. 3. Positivisme logis tokohnya Rudolph Carnapp, Alfred Ayer, Wittgenstein, dll. Paham ini lebih memfokuskan diri pada logica dan bahasa ilmiah. Prinsip yang diyakini paham ini adala ISOMORFI yaitu adanya hubungan mutlak antara bahasa dan dunia nyata. Bahasa adalah gambar dari kenyataan, karena bahasa sehari-hari tidak bisa menggambarkan kenyataan segara benar maka dikembangkanlah bahasa logis dengan kecermatan matematis yg akurat. Positivo berarti, 8220apa yg berdasarkan pada fakta objektif8221. Aspecto positivo positivismo tentang realitas adalah tunggal, dalam artian bahwa fenômeno alam dan tingkah laku manuscrito itu terikat oleh tertib hukum. Fokus kajian-kajian positivis adalah peristis sebab-akibat (kausalitas). Dalam hal ini, positivismo menyebutkan, hanya ada dua jalan untuk mengetahui: Verifikasi langsung melalui data pengindera (empirikal). Penemuan lewat logika (rasional). Positivismo mempunyai slogan yang terkenal yaitu saber para prever, prever para poder yang artinya dari ilmu muncul prediksi, dan dari prediksi muncul aksi. Ide pokok positivisme menurut Kincaid: Bahwa ilmu pengetahuan merupakan jenis pengetahuan yang paling tinggi tingkatannya, dan karenanya kajian filsafat harus juga bersifat ilmiah (que a ciência é a forma mais elevada de conhecimento e que a filosofia deve ser científica). Bahwa, hanya, ada, satu, jenis, metode, ilmiah, yang, berlaku, secara, umum, unguar, segala, bidang, atau, disiplin, ilmu, yakni, metode, penelitiano, ilmiah, yang, lazim, digunakan, dalam, ilmu, alam. Bahwa pandangan-pandangan metafisik tidak dapat diterima sebagai ilmu, tetapi sekadar merupakan pseudoscientific. Kebenaran yang dianut positivismo dalam mencari kebenaran adalah teori korespondensi. Teori korespondensi menyebutkan bahwa suatu pernyataan adalá benar jika terdapat fakta-fakta empiris yang mendukung pernyataan tersebut. Atau dengan kata lain, suatu pernyataan dianggap benar apabila materi yang terkandung dalam pernyataan tersebut bersesuaian (korespodensi) dengan obyek faktual yang ditunjuk oleher pernyataan tersebut. Komponen-komponen pokok teori dan metodologi positivis adalah sebagai berikut: Metodo penelitian: kuantitatif Sifat metode positivisme adalah obyektif. Penalaran: deduktif. Hipotecário Munculnya gugatan terhadap positivisme di mulai tahun 1970-1980an. Pemikirannya dinamai 8220post-positivisme8221. Tokohnya Karl R. Popper, Thomas Kuhn, para filsuf mazhab Frankfurt (Feyerabend, Richard Rotry). Paham ini menentang positivisme, alasannya, tidak, mungkin, menyamaratakan, ilmu-ilmu, tentang, manusia, dengan, ilmu alam, karena, tindakan, manuscrito, tidak, bisa di prediksi, dengan satu penjelasan, yang mutlak pasti, sebab manusia selalu berubah. Asumsi Dasar Post-Positivsme Fakta tidak bebas nilai, melainkan bermuatan teori. Falibilitas Teori, tidak satupun teori yang dapat sepenuhnya dijelaskan dengan bukti-bukti empiris, bukti empiris memiliki kemungkinan untuk menunjukkan fakta anomali. Fakta tidak bebas de melainkan penuh dengan nilai. Interaksi antara subjek dan objek penelitian. Hasil penelitian bukanlah relatado objektif melainkan hasil interaksi manusia dan semesta yang penuh dengan persoalan dan senantiasa berubah. Aspecto positivo pós-positivismo tentang realitas adalah jamak individual. Hal itu berarti bahwa realitas (manuscrito do perilaku) tidak tunggal melainkan hanya bisa menjelaskan dirinya sendiri menurut unidade tindakan yang bersangkutan. Fokus kajian post-positivis adalah tindakan-tindakan (ações) manusia sebagai ekspresi dari sebuah keputusan. Comprimento da pilha: Tamanho da pilha: Metodologia Tipo de medição: Metálica Tipo de medição pós-positiva: Subcutânea Tipo de corpo: Induktif. InterpretatifParadigma (paradigma) dapat di definisikan bermacam-macam sesuai dengan sudut pandang masing-masing orang. Ada yang menyatakan bahwa paradigma merupakan suatu citra yang fundamental dari pokok permasalahan dari suatu ilmu. Paradigma menggariskan apa yang seharusnya dipelajari, pernyataan-pernyataan apa yang seharusnya dikemukakan dan kaidah-kaidah apa yang seharusnya diikuti dalam menafsirkan jawaban yang diperolehnya. Namun secar umum paradigma dapat diartikan sebagai seperangkat kekayaan atau keyakinan dasar yang menuntut seorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian ini sejalan dengan Guba yang dikonsepsikan oleh Thomas Kuhn sebagai seperangkat keyakinan mendasar yang memandu tindakan-tindakan kita, baik tindakan kesehariano maupun penyelidikan ilmiah (Guba, 1990). Pada penelitian ini peneliti menggunakan paradigma pós-positivis dimana paradigma pós-positivismo berkeinginan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan positivismo. Secara ontologis, cara pandang aliran ini bersifat realismo crítico. Sebagaimana Cara Pandang kaum realis, Aliran ini juga melihat realitas sebagai hal yang ada memang dalam kenyataan sesuai dengan hukum alam, namun menurut Aliran ini adalah Mustahil bagi manusia (penulis) untuk melihat realias secara benar. Secara epistimologis hubungan manusia antara periset dan obyek yang diteliti tidak dipisahkan. Suatu kebenaran tidak Mungkin bisa ditangkap apabila periset berada dibelakang Layar, Tanpa terlibat dengan obyeknya secara langsung Menurut Salim menjelaskan postpositivisme sebagai berikut: Paradigma ini merupakan Aliran yang ingin memperbaiki positivismo kelemahan-kelemahan yang hanya mengandalkan kemampuan pengamatan langsung terhadap obyek yang di teliti. Secara ontologi aliran ini bersifat realismo crítico yang memandang bahwa realitas memo ada dalam kenyataan sesuai dengan hukum alam, tetapi suatu hal yang mustahil bila suatu realitas dapat de lihat secara benar oleh manusia (peneliti). Oleh karena itu secara metodologi pendekatan eksperimental melalui metode triangulação yaitu penggunaan bermacam-macam metode, dados sumber, peneliti dan teori. Selanjutnya di jelaskan secara epistomologi hubungan antara pengamat atau penelitis dengan obyek atau realitas yang diteliti tidaklah bisa di pisahkan, tidak seperti yang di usulkan aliran positivism. Aliran ini menyatakan suatu, yang tida, mungkin, mencapai, atau, melihat, kebenaran, apabila, pengamat, berdiri, belakang, layar, tanpa, ikut, terlibat, langsung. Oleh karena itu, hubungan, antara pengamat, dengan obyek, harus, bersifat interaktif, dengan catatan, bahwa pengamat, harus, bersifat, senetral, mungkin, seingga tingkat subyektivitas dapat dikurangi secara minimal (Salim). Agus Salim, Teori dan paradigma Penelitiano Sosial, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta 2001, hal 33A. Latar Belakang Kata 8220Epistemologi Hukum8221 ini barangkali sudah jarang didengar atau terkesan 8220aneh8221. Di samping itu, barangkali epistemologi sudah dianggap selesai, berakir, 8220mati8221 dan digantikan oleh filsafat ilmu. Dengan demikian epistemologi hukum castigo bisa dianggap sebagai sudah mati juga dan muncul filhoafat ilmu hukum. Meskipun epistemologi tetap penting sebagai sesuatu yang pernah muncul dalam sejarah filhoafat atau menjadi bagian dari ilmu filsafat sepanjang sejarah sampai sekurang-kurangnya abad XX. Mempelajarinya secara sério adalah kegiatan mengetahui tentang arti pentingnya epistemologia ini sebelum dinyatakan 8220sungguh-sungguh mati8221. Apa yang mau dibicarakan dalam epistemologia hukum ini Ini adalah bagian dari kajian Filsafat Hukum menurut Gijssels dan Mark van Hoecke, yaitu membicarakan tentang sejauh mana pengetahuan tentang Hakikat hukum dan hal-hal fundamentais Mistos menjadi Mungkin. Dengan Kata deitado, berdasarkan istilah epistemologia Sendiri, yang hendak dikaji adalah apakah pengetahuan hukum itu, apakah mengetahui arti, dan dimana pengetahuan itu ditemukan, akal budi ataukah pengalaman inderawi, serta apakah pengetahuan kita tentang hukum dapat dipertanggungawabkan epistemologia hukum adalah filsafat pengetahuan hukum (yang ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Epistemologi hukum itu tentu saja berdasarkan pada epistemologi atau filsafat pengetahuan. Karena itu, sebelum lebih jauh mengetahui epistemologi hukum, pemahaman dasar tentang epistemologi sendiri menjadi mutlak diperlukan. Dengan belajar tentam epistemologi kita akan terbantu untuk dapat mengetahui, apakah pengetahuan kita sendiri tentando hukum adalah pengetahuan yang sungguh-sungguh kita ketahui. Yang mau dikemukakan disini adalah epistemologi cachoeira masih hidup. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latina belakang dan batasan masala diatas penulis merumuskan masalah sebagai berikut. 1. Apakah pengertian epistemologi 2. Apakah jenis-jenis epistemologi 3. Apakah aliran-aliran epistemologi A. Epistemologi Pengertian Epistemologi adalah cabang filhoafat yang sudah tua usianya. Menurut sejarah filsafat, epistemologi ini sudah muncul sebelum Sokrates. Kata 8220epistemologi8221 bacharel bari Yunani episteme yang berarti pengetahuan dan logos yang berarti perkataan, pikiran (akal budi) dan ilmu. Sementara itu, kata episteme Enviando berasal dari kata epistamai yang artinya mendudukkan, menempatkan atau meletakkan. Maka kata episteme dapat diartikan 8220pengetahuan sebagai upaya intelektual untuk menempatkan sesuatu dalam kedudukan setepatnya (J. Sudarminta, 2002: 18). Berdasarkan etimologi kata epistemologi tersebut, dapat dikatakan bahwa epistemologi adalah ilmu tentang pengetahuan manuscrito atau sering disebut juga sebagai teori pengetahuan. J. Sudarminta mengatakan bahwa sebagai cabang ilmu filhoafat, epistemologi bermaksud mangkaji mencoba menemukan ciri-ciri umum dan hakiki dari pengetahuan manusia. Pertanyaannya adalah bagaimana pengetahuan itu pada dasarnya diperoleh dan diuji kebenarannya Manakah Ruang lingkup atau batas-batas kemampuan manusia untuk mengetahui Dapat juga dikatakan menurut P. Hardono Hadi (1994: 6), bahwa epistemologia membahas Masalah-Masalah dasar dalam pengetahuan, misalnya apa itu pengetahuan , dimanakah pengetahuan umumnya ditemukan, dan sejauh manakah apa yang biasanya kita anggap sebagai pengetahuan benar-benar merupakan pengetahuan apakah indera dan budi dapat memberi pengetahuan, serta apakah hubungan Antara pengetahuan dan keyakinan yang benar Pertanyaan-pertanyaan epistemologis ini dapat kita ajukan juga terhadap pengetahuan kita Tentang hukum. Pertanyaan-pertanyaan itu hendaknya tidak dianggap sebagai aneh. Tujuan yang mau dicapai Oleh epistemologis adalah bukan hanya apakah saya atau kita dapat mengetahui, melainkan juga untuk menemukan syarat-syarat yang memungkinkan kita dapat tahu dan jangkauan batas-batas pengetahuan kita. P. Hardono Hadi misalnya, mengatakan bahwa pentingnya mempelajari epistemologi sebagai filsafat ini adalah agar orang, terutama juga di bidang hukum menjadi 8220bijaksana8221. Menurutnya, dengan memahami permasalahan epistemologis, orang diharapkan MAMPU bersikap tepat di dalam menanggapi berbagai pembicaraan (Disini tentang hukum) Tanpa terjerumus di dalam prasangka sempit dan semangat primordialisme yang Kaku. Epistemologi hukum cukup membantu kita untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab terhadap apa yang diketahui tentang hukum. B. Jenis-jenis Epistemologia Berdasarkan cara kerja dan pendekatannya, epistemologi dibagi menjadi epistemologi metafisis dan epistemologi skepsis. 1. Epistemologi metafisis Epistemologi ini melakukan pendekatan terhadap gejala pengetahuan bertitik tolak dari pengandaian metafisis tertentu, berangkat dari kenyataan dan membahas bagaimana manusia mengetahui kenyataan itu. Contohnya adalah epistemologi Plato. Menurut Platão, kenyataan adalah ide-ide. Idealism Plato ini membuat seminyang yang dinamakan kenyataan sebetulnya hanya bersifat semu, karena kenyataan sesungguhnya hanya ada dalam dunia ide. Di samping itu, dala epistemologi ada pengandaian bahwa semua orang tahu tentang kenyataan, dialami dan dipikirkan, sibuk dengan pengetahuan seperti itu dan cara perolehannya. A imagem de Hal foi publicada em kurang memadai dan kontroversial. Pertaniyaan kita sekarang adalah bagaimanakah dengue hukum: kenyataan yang diketahui sebagai ide-ide Di seixos penulis mengusulkan agar kita coba kembali melihat sejarah pemikiran mengenai hukum. Bagaimana orang bisa sampai tahu adanya hukum Dia diciptakan Oleh pikiran Karena kenyataan ataukah Karena 8220memang ada hukum yang diketahui8221 dan diberi komentar atau penafsiran Dari buku klasik Dennis Lloyd The Idea of ​​Law (1977) dapat dikatakan bahwa ide hukum itu Muncul Karena pembacaan terhadap kenyataan sebagai Suatu Keharusan 8220normatif8221. 2. Epistemologi Skepsis Boleh disebut peletak dasar epistemologi ini adalá Rene Descartes (1596-1650). Sebagaimana diketahui, filsuf besar ini adalah orang yang ragu-ragu, atau memiliki kesangsian metodis. Segala sesuatu itu diragukan. Yang ia tidak ragukan ialah dirinya sendiri yang sedang ragu-ragu. Dengan kata lain, yang tidak diragukanya ialah keragu-raguan itu sendiri. Berdasarkan filsafatnya dapat dikatakan bahwa kita Harus membuktikan apa yang kita ketahui sebagai sungguh-sungguh Nyata atau benar-benar tidak dapat diragukan lagi dengan menganggap sebagai tidak Nyata atau keliru segala sesuatu yang kebenarannya masih dapat diragukan. Dengan kata deitado, kita pun Harus dapat membuktikan, apakah kita sungguh-sungguh dapat mengetahui sesuatu Repotnya, kalau ini dikaitkan secara sewenang-wenang apelido ngawur hukum terhadap, maka kita dapat saja meragukan, Pertama, apakah hukum itu sungguh-sungguh Nyata dan tidak diragukan Lagi, adanya, Kita, harus, mampu, membuktikannya. Atau kita boleh saja meragukan hukum itu. Jangan-jangan, hukum, itu, sesuatu, yang, keliru, karena, masih, dapat, diragukan, kebenarannya. Yang gampang ialah, saya dan anda dapat meragukan apakah positivismo itu benar dalam memandang hukum sebagai kenyataan inderawi modelo ilmu alam Kedua, ada keraguan bahwa manusia dapat mengetahui segala sesuatu. Dengan kata lain jangan-jangan manusia itu sebetulnya tidak tahu apapun. Ini tentuble melawan 8220akal sehat umum8221, bahwa manusia mengetahui segala sesuatu. Keragu-raguan ekstrim atau ketika orang terlalu skeptis terhadap segala sesuatu dan konsisten dengan itu, maka ia akan terus Hidup dalam keragu-raguan dan karenanya Sulit mengambil keputusan untuk melakukan sesuatu. Keraguan, ilmiah dan, juga, moril, itu, benar, sejauh, dipakai, untuk, menguji, ilmu, pengetahuan, atau, tingkah, laku, apakah, benar, ataukah, salah. Dengan kata lain, keraguan tersebut demi kepastian kebenan dan kebaikan atau keutamaan perilaku. Seorang jaksa yang profesional misalnya boleh saja meragukan, apakah pasal-pasal kitab hukum pidana yang dipakainya untuk menjerat e terdakwa itu sudah benar, sesuai dengan periku hukum (tindak pidana) itu ataukah tidak. Yang dipelukan Disini sebetulnya adalah epistemologia Kritis, yaitu berangkat dari asumsi, prosedur dan kesimpulan pemikiran akal Sehat atau asumsi, prosedur dan kesimpulan pemikiran ilmiah lalu ditanggapi secara KRITIS atau menguji kebenarannya. Epistemologi kritis ini dapat dipakai di dunia hukum. Kemudian berksarkan objek yang dikaji, epistemologi dapat dibagi menjadi epistemologi individual dan epistemologi sosial. 1. Epistemologi individual Epistemologi ini berurusan dengan subjek yang mengetahui dan yang diketahui, lepas dari konteks sosial. J. Sudarminta Palavras-chave: mengemukakan bahwa epistemologi individual adalah epistemologi sejak pra-sokrates sampai sekarang. Kajian tentang pengetahuan, baik tentang status kognitifnya maupun proses perolehannya, diaggap sebagai dapat didasarkan atas kegiatan mausia individual sebagai subjek yang mengetahui lepas dari konteks sosialnya. Struktur pikiran manusia sebagai individual bekerja dalam proses mengetahui dianggap cukup mewakili untuk menjelaskan bagaimana semua pengetahuan manusia pada umumnya diperoleh. Palavras-chave para esta foro baiwa saco epistemologi ini tidak penting bagaimana konteks buddha socal dan juga 8220nilai-nilai8221 yang ada dalam masyarakat itu bekerja. Yang penting adalah bahwa manusia dapat mengetahui hanya dengan modal struktur pikiran dan cara mengetahuinya sendiri yang terdapat dalam otaknya saja. Pengetahuan manusia tentang hukum itu diperoleh karena kegiatan berpikir saja (a priori) dan dianggap sudah mewakili apa yang memorial diketahui manusia tentang hukum melalui pikiran. Apa dan bagaimana konteks sosialnya tidak begitu penting untuk dipertimbangkan. 2. Epistemologi Sosial Epistemologi ini berurusan dengan kajian filosofis terhadap pengatahuan sebagai dados de sosiologis, yaitu terkait dengan hubungan sosial, kepentingan sosial dan lembaga-lembaga sosial. Semuanya ini adalá faktor yang menentukan dalam proses dan cara memperoleh pengetahuan. Epistemologi ini barangkali coelho untuk ilmu, termasuk ilmu hukum. Orang dapat tahu tentam hukum juga karena ada bersama dalam keserbaterhubungan etis dengan segala sesuatu yang lain, termasuk sesama manusia dalam suatu komunitas masyarakat. Kenyataan sosial memproyeksikan dirinya Sendiri kepada subjek-subjek yang Sadar, yang kemudian menangkap itu dalam akal sehatnta dan kemudian ia menjadi tahu tentang Maksud kenyataan yang 8220berbicara8221 kepadanya. Selanjutnya ia menatakan bahwa ia tahu tentang 8220hukum8221 yang escondeu-se berkembang dalam hubungan antarmanusia, kepentingan-kepentingan dan lembaga-lembaga. C. Aliran-aliran Epistemologi Berikut ini adalá pokok-pokok aliran dalam epistemologi. Skeptisisme telah dimulai sejak zaman Yunani Kuno (315 SM), misalnya pada pandangan Zeno dari Elea. Dia meragukan adanya gerak. Menurut dia, gerak itu sebenarnya tidak ada, karena sesuatu tetap berada dalam substansinya. Hanya kelihatan saja bahwa sesuatu itu bergerak, namun sesungguhnya tetap 8220diam8221 dalam substansinya. Ini diaggap sebagai suatu sikap skeptis terhadap ada atau tidak gerak itu. Skeptisisme berasal datar dalam bahasa 8220 skeptomai8221 yang berarti 8220saya pikirkan dengan seksama8221 atado 8220saya lihat dengan teliti8221. Kemudian kata ini populer diartikan sebagai 8220saya meragukan8221. Intinya, dalam skeptisisme em orang selalu mempertanyakan, meragukan, termasuk meragukan, apakah manusia sungguh-sungguh mengetahui dan apakah pengetahuan itu benar. Keraguan yang berlebih-lebihan dapat saja membuat orang menjadi kehilangan pegangan, sebab segala-galanya diragukan, hidromania penuh dengan keragu-raguan. Namun keraguan itu juga peru dalam konteks pengetahuan dan untuk bersikap kritis dan menguji kebenaran, seperti halnya yang mau dilakukan oleh filsafat. Yang paling terkenal dengan keragu-raguan metodis adalah Descartes sebagaimana sudah disebutkan di depan. Dari filsafatnya, dapat dikatakan bahwa orang tidak boleh menerima begitu saja segala sesuatu, alias peru ada keraguan dan karenanya segala sesuatu harus diuji kebenarannya. Demikian pula filsafat. Filsafat, pun, tidak, boleh, bertolak, dari, pengandaian, yang, tidak, diperiksa, terlebih, dahulu. Pertanyaannya ialah, apakah skeptisisme ini juga diperlukan dalam hukum, khusunya dalam proses berperkara Bagaimana pula skeptisisme dalam ilmu hukum Menurut pandangan ini, Satu-satunya hal yang dapat kita ketahui secara pasti adalah diri kita Sendiri dan kegiatan Sadar kita. Itulah yang secara langsung dapat kita ketahui. Di luar aku, 8220yang, bukan, aku8221, diragukan, kepastian, kebenarannya, (pengetahuan tidak langsung). Subjektivisme ini mengutamakan subjek yang mengetahui daripada yang diketahui. Barangkali, saya, lebih, penting, daripada, apa, yang, saya, ketahui. Tentang suado objek misalnya, yang penting adalah gagasan saya tentando objek itu, bukan objek itu sendiri. Berkaitan dengan hukum, maka subjek yang mengetahui hukum lebih penting daripada hukum yang diketahuinya. Masalah yang Timbul Disini ialah, kalau yang Jelas kita ketahui adalah gagasan kita tentang objek, maka bagaimana kita bisa tahu pasti bahwa gagasan itu memang sesuai dengan objeknya Sendiri, dan bukan ilusi kita Sendiri tentang objek itu Subjektivisme lalu identi dengan rasionalisme yang berpendapat bahwa sumber pengetahuan Adalah rasio atau akal budi manusia sendiri. Misalnya, saya, menjadi, tahu, tentando, hukum, karena, akal, budi, saya. Namun rasionalisme ini dikritik oleh objektivism, yang terdiri dari positivism yang menekankan kepada pengalaman objektif dan empirisme yang menekankan selain pengalaman objektif juga pengalaman subjektif dan batiniah. Disini orang menjadi tahu tentando um karena kenyataan atau pengalaman yang menurut positivismo hanya berdasarkan pada pengalaman yang objektif, bukan subjektif. Pertanyaannya, apakah pengetahuan hukum itu sebaiknya positivismo atau empirisme, ataukah bukan kedua-duanya, ataukah campuran antara subjektivism de objektivisme atau bukan semuanya itu Relativismo ini muncul karena skeptisisme dan subjektivisme tidak dapat diterima. Menurut relativisme, manusia dapat mengetahui kebenar objektif dan bersifat relatif. Relatif terhadap subjek yang bersangkutan, masyarakat dan budaya tertentu, terhadap paradigma terantiu dan jalan hidup yang dianuti. Disini ada relativisme subjektif. Misalnya benar bagi Um saco de mão baira B. Ada juga relativism kultural, yahu bahwa pengetahuan bersifat lokal, sesuai dengan budaya dan kesepakatan. Ini barangkali cocok untuk bidang pengetahuan hukum dan ilmu hukum. Selanjutnya ada pula relativismo konseptual yang mengatakan bahwa tentação benar dan salah itu tidak ada ukuran objeto universal, melainkan relatif: tergantung pada kerangka konseptual masyarakat dan kebudayaan. Misalnya soal bahasa. Masih banyak, yang, berkaitan, dengan, epistemologi, yang, tidak, mungkin, dipurkan, semuanya, disini, melainkan, dapat, dipelajari, dikembangkan, sendiri. Misalnya tentang struktur dases mengetahui (misalnya tentang kesadaran), konsep, kebenaran, teori pembenaran dan kesalahan, jenis pengetahuan serta pengetahuan dan keyakinan.

No comments:

Post a Comment